Sabtu, 21 November 2015

Pengantar Bisnis Minggu 4

NAMA             : KUMALA CHANDRA (23215756)
                          JIHAN PUTRI ANANDA ( 23215566)
KELAS              : 1EB20
TUGAS             : PENGANTAR BISNIS MINGGU KE 4


1.    Sebutkan perbedaan wiraswasta dan wiraswastawan serta unsur apa yang dimiliki wiraswasta ?
             JAWAB:

·                      Wiraswasta 
Ø  Dalam membangun bidang usaha modal yang di keluarkan adalah modal sendiri, bukan secara berkelompok.
Ø  Bisnis yang di banging oleh seseorang dengan kepribadian tertentu.
Ø  Dalam bisnis tersebut modal, keuntungan , serta kerugian iyu ditanggung sendir oleh diri sendiri.
Ø  Bidang usaha wiraswasta, tergolong dalam kategori rendah dan menengah.
·                     Wiraswastawan
Ø Wiraswastawan memiliki kemampuang secara kualitatif yaitu dapat berdiri sacara sendiri.
Ø Berani dalam mengambil resiko dalam berbisnis
Ø Dalam menetapkan tujuan atas dasar diri sendiri
Ø Memiliki semangat bersaing yang tinggi dan kuat
Ø Wirasastawan dalam berbisnis memiliki kreativitas serta inovasi yang dapat mengembangkan perusahaannya tersebut
Ø Berorientasi kerja keras dalam segala hal 

·                     Unsur yang dimilik wiraswasta
Ø Pengetahuan
Ø Keterampilan
Ø Sikap mental
Ø Kewaspadaan


2. Bagaimana perkembangan franchising di Indonesia?
   JAWAB:
Waralaba (bahasa Inggris: franchising; bahasa Perancis: franchise yang aslinya berarti hak atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Waralaba di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukumakan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
·         Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·         Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
·         Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·         Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·         Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat.  Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master franchise) yang diterimanya. 
Dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakansistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

           3.  Berikan  5 contoh rill/nyata usaha Franchising yang bergerak
            di bidang :

Ø Pendidikan
Ø Kesehatan
Ø Salon/Perawatan
Ø Makanan dalam luar Negeri/ local
Ø Otomotif 
               JAWAB:

·                     PENDIDIKAN
Ø  Ganesha
Ø  Language Center
Ø  Cambridge
·                     KESEHATAN
Ø Apotik mekar sari
Ø Klinik medika
Ø Mekasr asri

·                     SALON DAN PERAWATAN
Ø  Mejuku
Ø  Oriflame
Ø  Naco

·                       MAKANAN DALAM NEGRI/LOKAL
Ø  Es teller 77
Ø  Holland bakery
Ø  Ayam bakar BMW

·                     OTOMOTIF
Ø  Astra
Ø Matsunaga 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar