Kumala Chandra L.
23215756
1EB20
LOLOS UJI KIR, GRABCAR-UBER BISA BEROPERASI
VIVA.co.id
- Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan bahwa layanan transportasi
berbasis online seperti Grabcar dan Uber tetap beroperasi asal lolos sejumlah
syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Persyaratan
yang ditetapkan oleh pemerintah juga berlaku untuk angkutan umum konvensional
tidak berbasis aplikasi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan selama
setahun kedepan, yakni 31 Mei 2017.
Pertama,
para pengemudi kendaraan berbasi online tersebut harus memiliki SIM sesuai
dengan jenis kendaraan. Jonan mencontohkan, misalnya seorang pengemudi mobil
jenis sedan harus memiliki SIM A umum.
“Pengemudi
sedan maka harus pakai SIM A umum. Ini tidak bisa ditawar, tidak bisa pakai SIM
C ya. Kalau microbus seat 7 maka pakai SIM B1,” ujarnya di kantor Kementerian
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15,
Jakarta Pusat, Rabu 1 Juni 2016.
Kedua,
kendaraan harus tetap lolos uji KIR. KIR bisa dilakukan tidak hanya di Jakarta
saja dan bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi mobil tersebut.
“Ini
rekomendasi Dirjen Perhubungan Darat, KIR tak Cuma di DKI saja, banyak kok,
bengkel resmi boleh. Ini harus di-KIR,” tegas mantan Direktur Utama PT KAI
tersebut.
Menurut
Jonan, ada kurang lebih 3.330 jumlah kendaraan yang harus dilakukan uji KIR.
Akan tetapi sampai saat ini, baru sekitar 400 kendaraan yang sudah dilakukan
uji KIR.
Ketiga,
STNK harus dengan badan hukum kendaraan berbasis online tersebut. Prinsipnya,
kata Jonan, jika tak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka kendaraan
tersebut dilarang beroperasi.
Bahkan
Jonan mengancam akan mengandangkan kendaraan yang diketahui melanggar regulasi
yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dengan batas kesempatan tiga kali
pelanggaran untuk semua jenis layanan kendaraan tanpa terkecuali.
Usai
itu dilakukan, maka pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) akan melakukan pemblokiran layanan berbasis aplikasi tersebut.
“Kalau
maksa jalan, kalau kena periksa akan dikandangi. Kalau koperasi A, B kita
surati. Kalau tiga kali melanggar, kita cabut izin usahanya. Izin usahanya yang
terbitin Dishub DKI. Kalau sudah, ya kita blok situsnya.”
Untuk
diketahui, sebelumnya pemerintah member batas waktu sampai dengan 31 Mei 2016 agar
angkutan roda empat berbasis aplikasi menjadi sah di mata hukum Indonesia.
Syarat
yang diberikan tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2016. Salah
satunya, dua layanan taksi online tersebut diminta untuk memiliki izin
penyelenggara angkutan umum.
Antara
lain dengan membuat badan usaha tetap yang bertanggung jawab terhadap
operasional armada masing-masing dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
Keduanya
juga harus mendapat izin operasional. Salah satunya dengan cara memiliki minimal
lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan, pool,
fasilitas perawatan, dan pengemudi dengan SIM umum.