Rabu, 01 Juni 2016

Kumala Chandra L.
23215756
1EB20

LOLOS UJI KIR, GRABCAR-UBER BISA BEROPERASI

VIVA.co.id - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan bahwa layanan transportasi berbasis online seperti Grabcar dan Uber tetap beroperasi asal lolos sejumlah syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah juga berlaku untuk angkutan umum konvensional tidak berbasis aplikasi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan selama setahun kedepan, yakni 31 Mei 2017.

Pertama, para pengemudi kendaraan berbasi online tersebut harus memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan. Jonan mencontohkan, misalnya seorang pengemudi mobil jenis sedan harus memiliki SIM A umum.

“Pengemudi sedan maka harus pakai SIM A umum. Ini tidak bisa ditawar, tidak bisa pakai SIM C ya. Kalau microbus seat 7 maka pakai SIM B1,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Rabu 1 Juni 2016.

Kedua, kendaraan harus tetap lolos uji KIR. KIR bisa dilakukan tidak hanya di Jakarta saja dan bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi mobil tersebut.

“Ini rekomendasi Dirjen Perhubungan Darat, KIR tak Cuma di DKI saja, banyak kok, bengkel resmi boleh. Ini harus di-KIR,” tegas mantan Direktur Utama PT KAI tersebut.

Menurut Jonan, ada kurang lebih 3.330 jumlah kendaraan yang harus dilakukan uji KIR. Akan tetapi sampai saat ini, baru sekitar 400 kendaraan yang sudah dilakukan uji KIR.

Ketiga, STNK harus dengan badan hukum kendaraan berbasis online tersebut. Prinsipnya, kata Jonan, jika tak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka kendaraan tersebut dilarang beroperasi.

Bahkan Jonan mengancam akan mengandangkan kendaraan yang diketahui melanggar regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dengan batas kesempatan tiga kali pelanggaran untuk semua jenis layanan kendaraan tanpa terkecuali.

Usai itu dilakukan, maka pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran layanan berbasis aplikasi tersebut.

“Kalau maksa jalan, kalau kena periksa akan dikandangi. Kalau koperasi A, B kita surati. Kalau tiga kali melanggar, kita cabut izin usahanya. Izin usahanya yang terbitin Dishub DKI. Kalau sudah, ya kita blok situsnya.”

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah member batas waktu sampai dengan 31 Mei 2016 agar angkutan roda empat berbasis aplikasi menjadi sah di mata hukum Indonesia.
Syarat yang diberikan tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2016. Salah satunya, dua layanan taksi online tersebut diminta untuk memiliki izin penyelenggara angkutan umum.

Antara lain dengan membuat badan usaha tetap yang bertanggung jawab terhadap operasional armada masing-masing dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Keduanya juga harus mendapat izin operasional. Salah satunya dengan cara memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan, pool, fasilitas perawatan, dan pengemudi dengan SIM umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar